Jakarta, MEDIASERUNI – Ketentuan WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home) ini khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), dan berlaku pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Ketentuan pengkombimasian tugas dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, disebut upaya untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran 2024.

Ketentuan WFO dan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Anas, dalam pernyataannya Sabtu 13 April 2024, mengatakan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Ia menekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  PLN ULTG Purwakarta Sukses Ganti CVT 500kV Bay MTR 4 GITET Cirata untuk Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan Jelang Nataru

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Anas, sikutip Senin 15 April 2024.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, lanjut Anas, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Hadiri Perayaan Natal Bersama Kasad

Menteri PANRB mengatakan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi,” ujar Anas.

Anas pun memberi contoh bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO. (Mds/*)