PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Persoalan maraknya warung remang-remang yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di kawasan Comal Baru, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan dalam audiensi yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang,Kamis 18/6/2026

Audiensi tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, pihak PTPN, hingga perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, Komisi A telah beberapa kali menggelar rapat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait keluhan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami berharap forum hari ini menghasilkan rekomendasi yang mengikat dan dapat segera dilaksanakan. Aspirasi masyarakat sudah lama masuk ke Komisi A dan harus ada solusi nyata,” kata Fahmi Hakim dalam audiensi.

Ia menjelaskan, DPRD telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari rapat bersama pemerintah desa, kunjungan langsung ke lokasi, hingga koordinasi dengan pihak PTPN selaku pemilik lahan.

Sebagai warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, Fahmi mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas yang diduga melanggar aturan di kawasan tersebut.

“Kami membawa semangat dan aspirasi masyarakat ke forum ini. Harapannya, setelah beberapa kali rapat dan koordinasi, ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris AWPB, Eky Dewantara, yang bertindak sebagai juru bicara dalam audiensi, menyampaikan hasil kajian dan laporan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di jalur Gang Tower depan SPBU Comal Baru hingga kawasan eks Pabrik Gula Comal Baru.

Baca Juga:  Pemdes Sukaharja Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Menurut Eky, di kawasan tersebut masih terdapat sekitar 20 warung remang-remang yang beroperasi. Selain menyediakan makanan dan minuman, sejumlah warung diduga juga menjadi tempat praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.

“Upaya penutupan sebenarnya sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal. Kondisi ini sudah berlangsung kurang lebih 15 tahun dan sampai sekarang masih beroperasi,” ungkap Eky Dewantara.

AWPB menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Prostitusi serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam audiensi tersebut, AWPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:

– Segera melakukan penertiban terhadap warung-warung yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
– Melakukan pembongkaran bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan milik PTPN.
– Memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik prostitusi maupun pelanggaran perda.
– Melakukan pengawasan rutin pasca-penertiban agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.

Ketua AWPB, Alwi Assagaff, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Menurut Alwi, AWPB hadir sebagai bagian dari kontrol sosial sekaligus penyambung aspirasi masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami siap terus berjuang mengawal persoalan ini. Yang kami harapkan bukan sekadar rapat atau koordinasi, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan aturan dan menjawab keresahan masyarakat,” tegas Alwi.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ajak DPRD Baru Bangun Jawa Barat yang Lebih Maju

Suasana audiensi sempat menghangat ketika AWPB menyampaikan ultimatum kepada pemerintah daerah. Mereka menegaskan tidak ingin audiensi hanya menjadi agenda seremonial tanpa hasil yang jelas.

“Hari ini harus ada kesepakatan. Jangan sampai hanya rapat koordinasi tanpa tindakan. Jika tidak ada langkah nyata, kami siap melakukan aksi massa sebagai bentuk perjuangan bersama masyarakat,” tegas Eky Dewantara mewakili AWPB.

Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menyatakan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah, pihak PTPN, Satpol PP, serta aparat penegak hukum guna mempercepat proses penertiban di kawasan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat kini menunggu realisasi komitmen seluruh pihak agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak lagi menimbulkan keresahan di wilayah Kecamatan Ampelgading dan sekitarnya.