Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Akan heboh. Indonesia punya narkotika baru yang berasal dari tumbuhan herbal bernama kratom. Tanaman herbal ini diwacanakan masuk jenis narkotika golongan I.
Tumbuhan kratom yang dimasukan ke dalam golongan narkotika ini mengacu kepada situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan.
Situs itu menyebut Kratom adalah tanaman yang tumbuh di Asia Tenggara. Di Indonesia, tanaman ini jadi tumbuhan endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan.
Terhadap tumbuhan itu, BNN RI pun telah menetapkan Kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia, dan merekomendasikan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I, dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggolongan kratom sebagai jenis narkotika, disebutkan, didasarkan pada efek Kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Tumbuhan kratom ini disebut 13 kali lebih berbahaya dari morfin. Meski demikian, BNN menyatakan sampai saat ini Kratom masih belum diatur dalam Undang-undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan Kratom tersebut.