logo

Banding, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui

Logopit_1688632001279

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Teddy Minahasa mengajukan banding. Dan putusannya, tetap divonis seumur hidup penjara. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga:  Minta Israel Habisi WNI di Palestina dan Hina Nabi Muhammad, Pria Ini Langsung Diciduk

Dalam persidangan ini, majelis hakim diketuai Sirande Palayukan, dengan empat anggota, diantaranya, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu,” tambah majelis hakim, seraya memerintahkan Teddy tetap ditahan.

Baca Juga:  Korban Investasi Bodong Rp 2,5 Miliar Datangi Kejari Purwakarta

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566