Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Teddy Minahasa mengajukan banding. Dan putusannya, tetap divonis seumur hidup penjara. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.
Dalam persidangan ini, majelis hakim diketuai Sirande Palayukan, dengan empat anggota, diantaranya, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu,” tambah majelis hakim, seraya memerintahkan Teddy tetap ditahan.