Pada Minggu 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 Wib, Tim Taktis Sanggabuana mendapatkan informasi OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
Informasi itu menyebutkan OM di rumah temannya. Saat itulah petugas datang menjemput dan mengamankan OM ke Polres Karawang.
“Saat mau diamankan pelaku OM melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres Wirdhanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku juga DPO kasus yang sama melakukan perusakan saat bentrok antar LSM di TKP Jalan Surya utama KAV C1, Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.
Pelaku melakukan aksinya bersama teman lainnya berinisial BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. (Mds/*)