Karawang, MEDIASERUNI.ID – Bawaslu Karawang menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur atas dugaan pelanggaran etik.
Keputusan ini disampaikan Kordiiv PPDATiN Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, yang akrab disapa Alex, Jumat, 17 Januari 2025.
Setelah investigasi selama 14 hari, Bawaslu Karawang menemukan bukti pelanggaran etik yang dilakukan Panwascam Karawang Timur.
“Bukti sudah terpenuhi sesuai peraturan, dan kami dapat memberikan keputusan tegas,” ungkap Alex.
Masalah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat kerja teknis (rakernis) yang digelar Panwascam Karawang Timur.
Alex menjelaskan bahwa Bawaslu Karawang telah menetapkan tiga kali bimtek dan satu kali rakernis pada November. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh digabungkan, seperti yang terjadi di Karawang Timur, karena menyalahi aturan.
Rapat pleno Bawaslu Karawang memutuskan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Sekretaris Panwascam, sementara anggota Panwascam hanya menerima peringatan sedang.
Terkait anggaran kegiatan di Panwascam Karawang Timur, Alex enggan memberikan komentar lebih lanjut, meskipun ia mengakui ada kekurangan dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Fanny, anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kondangjaya, mengkritik kinerja Bawaslu Karawang.
Ia menyebutkan bahwa dirinya kesulitan mendapatkan informasi terkait masalah yang dilaporkannya dan merasa dipersulit oleh sikap tidak kooperatif pejabat Bawaslu.
“Saya sulit mendapatkan informasi, malah dilempar ke sana kemari,” ujarnya dengan nada kecewa. (Davi)