logo

Bawaslu RI Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Karawang

e5e2c874-659e-4968-90cb-5529704e0ba3

Roni juga mengatakan, warga bisa mengecek namanya apa terdaftar sebagai pemilih, dan bila belum tetap bisa memilih di TPS setempat dengan memperlihatkan KTP.

“Partai politik pun harus bersinergi dengan aturan yang ada, aturan-aturan yang berkaitan dengan pelanggaran admistrasi pemilu,” tandas Roni, seraya menambahkan, Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bersama-sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Senta Gakkumdu.. (S2/Mds)

Baca Juga:  Besok Kampanye Terbuka, Bawaslu Apel Siaga Pengawasan

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566