Roni juga mengatakan, warga bisa mengecek namanya apa terdaftar sebagai pemilih, dan bila belum tetap bisa memilih di TPS setempat dengan memperlihatkan KTP.
“Partai politik pun harus bersinergi dengan aturan yang ada, aturan-aturan yang berkaitan dengan pelanggaran admistrasi pemilu,” tandas Roni, seraya menambahkan, Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bersama-sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Senta Gakkumdu.. (S2/Mds)