Bekasi, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru.

Regulasi ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dari berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, hingga perundungan saat menjalankan tugas.

Ketua Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, Yusuf Fathullah Fajri, mengatakan penyusunan raperda tersebut dilatarbelakangi sejumlah kasus kekerasan terhadap guru yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Yusuf, perlindungan terhadap guru menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

“Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga pembentuk karakter generasi penerus bangsa,” ucap Yusuf, Jumat 12 Juni 2026.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Raperda tersebut memuat tiga fokus utama, yakni perlindungan guru, keselamatan guru, serta penguatan hubungan antara guru, siswa, dan wali murid. Selain itu, aturan ini juga mengakomodasi pembentukan satuan tugas (satgas) yang bertugas menerima laporan dan memediasi kasus perundungan atau tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan guru.

Namun demikian, satgas tidak akan menangani pelanggaran yang dilakukan guru, seperti penyalahgunaan dana BOS maupun pelanggaran administratif lainnya. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Kamu berharap kehadiran Raperda Perlindungan Guru dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pendidik, sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa khawatir terhadap ancaman kriminalisasi selama tetap mematuhi kode etik yang berlaku,” ujar Yusuf. (Damara)