Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Belasan pengendara motor yang menggunakan knalpol bising terjaring razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Karawang di Bundaran Ciplaz Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024.
Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal, S.I.K. mengatakan razia gabungan knalpot brong ini komitmen Polres Karawang dalam penertiban knalpot bising, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia inipun melibatkan Satpol PP.
“Razia gabungan ini knalpot brong ini juga merupakan tindakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” kata Kompol Ryan.
Dalam keterangan kepada media, Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal, didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karawang, AKP. Lucky Martono, menjelaskan bahwa operasi penertiban knalpot tidak standar saat ini difokuskan di Bunderan Ramayana Karawang.
Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi Perda terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Karawang. “Operasi Penertiban Knalpot Bising dilaksanakan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising,” ungkap Kompol Ryan.