Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang beraksi lagi. Seorang tersangka aksi premanisme pengancam pembunuhan pengusaha tak berkutik dibekuk.
Kasat Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengatakan, tersangka berinisial H (45), diduga melakukan aksinya secara berkelompok terhadap seorang pengusaha di Kotabaru, Karawang, Jabar.
“Tersangka bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban,” ucap Kasat, Senin 7 Agustus 2023.
Kasat Arief mengatakan, kasus masih dalam pendalaman, meski diakuinya, masuk dalam ranah pemerasan disertai pengancaman.
“Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha,” ungkap Kasat lagi.
Masih dikatakan Kasat Arief, aksi pelaku terekam CCTV. “Tersangka diamankan pada Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujar Arief.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya mobil, handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (Mds/*)