Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yudi juga mengimbau masyarakat, terutama remaja, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang buruk bagi kesehatan dan keluarga. (Ari/*)