Purwakarta, MEDIASERUNI – Pemuda Purwakarta, R (22), warga Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, diamankan polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi, Kamis 31 Oktober 2024, menjelaskan, R ditangkap Selasa 29 Oktober 2024, di sebuah kosan di Jalan Abah Mustofa, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao.

“Pelaku menggunakan metode lama, yaitu sistem tempel dengan sel terputus antara penjual dan pembeli,” ujar Yudi, dalam keterangan pers kepada wartawan.

Baca Juga:  Muktamar V Lidmi, Ketua Umum Tegaskan Indonesia Beradab Makna Tema Muktamar

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket sabu dengan berat bruto 24,29 gram yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah muda serta jingga.

“Kami menyita 11 paket dengan lakban merah muda dan 13 paket dengan lakban jingga, serta sebuah handphone Oppo yang digunakan tersangka untuk transaksi,” tambah Yudi.

Menurut Yudi, pengungkapan ini berkat laporan cepat dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat dicegah lebih dini. Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Relawan Badega Dedi Mulyadi Perkuat Jejaring Relawan dengan Aplikasi Link Form

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Yudi juga mengimbau masyarakat, terutama remaja, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang buruk bagi kesehatan dan keluarga. (Ari/*)