Arif mengatakan atas adanya laporan itu, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang.
Setelah penangkapan tersangka, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
“Kami juga melakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku,” kata Arief. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal dipenjara 15 tahun. (Mds/*)