AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, selain miras, masyarakat juga diminta untuk membuat aduan seperti peredaran narkoba, dan lain sebagainya. Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun Pemkab Indramayu.
Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto menambahkan, masih banyak masyarakat yang peduli untuk mengadukan peredaran miras di Indramayu.
Setelah mendapat laporan dan mengidentifikasi kebenaran aduan, pihaknya langsung melalukan operasi senyap dan berkoordinasi dengan Kapolres Indramayu serta Pemkab Indramayu. Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti miras berhasil diamankan.
Dandim Andang Radianto pun berkomitmen akan bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya guna menekan peredaran miras di Indramayu. Apalagi Indramayu memiliki Perda 0 persen miras sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.