Dalam konteks peran Satpol PP dalam Pemilu Serentak 2024, Bey mengingatkan agar penggunaan aset barang milik daerah dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandy menjelaskan, Rapat Koordinasi Satpol PP Sejawa Barat bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.
“Jawa Barat telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur,” tambah Ade.
Terkait pelaksanaan pemilu, perlu adanya antisipasi karena Jawa Barat memiliki daftar pemilih tetap sekitar 35 juta pemilih yang tersebar di 27 kabupaten dan kota, 627 kecamatan, 5.311 desa, 645 kelurahan, dan 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Mds/*)