Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Disebut jika Jawa Barat sebagai pemasok daging anjing ke Jakarta dan Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung minta informasi tersebut diluruskan.
“Diluruskan bahwa bukan daging anjing, tapi anjing pemburu. Di sini (Jabar) memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar,” tandas Bey, Rabu 17 Januari 2024.
Bey membantah wilayahnya disebut sebagai pemasok daging anjing ke Jakarta dan Jawa Tengah. Kendati begitu, orang nomor satu di Jawa Barat itu pun mengungkapkan bahwa perdagangan daging anjing jelas melanggar aturan.
Sebab, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan. Bey memastikan, jika ada perdagangan daging anjing di Jabar, hal itu adalah tindakan ilegal yang bisa dikenai pidana.
“Kalau daging itu (melanggar) ke UU pangan, anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal,” tegasnya, seraya meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan daging anjing. (Mds/*)