logo

Bey Machmudin Minta Diluruskan, Bukan Daging Anjing tapi Anjing Pemburu

anjing pemburu

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Disebut jika Jawa Barat sebagai pemasok daging anjing ke Jakarta dan Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung minta informasi tersebut diluruskan.

“Diluruskan bahwa bukan daging anjing, tapi anjing pemburu. Di sini (Jabar) memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar,” tandas Bey, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga:  Selangkah Lagi Jawa Barat Menuju Provinsi Layak Anak

Bey membantah wilayahnya disebut sebagai pemasok daging anjing ke Jakarta dan Jawa Tengah. Kendati begitu, orang nomor satu di Jawa Barat itu pun mengungkapkan bahwa perdagangan daging anjing jelas melanggar aturan.

Sebab, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan. Bey memastikan, jika ada perdagangan daging anjing di Jabar, hal itu adalah tindakan ilegal yang bisa dikenai pidana.

Baca Juga:  Bunderan HI Meriah, 2 Jam Lagi 500 Drone Diterbangkan Lepas Tahun 2023 Sambut Tahun 2024

“Kalau daging itu (melanggar) ke UU pangan, anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal,” tegasnya, seraya meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan daging anjing. (Mds/*)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566