“Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pengawasan sarana atau toko penjual kosmetik dan edukasi ke masyarakat bisa digandeng saat penyuluhan keamanan pangan,” kata Amrullah.
Pengawasan lapangan bersama juga oleh BPOM lansung Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggandeng pihak Kepolisian juga dilakukan rutin.
Tapi tentu pengawasan itu tidak maksimal, sambung Amrullah, tanpa kesadaran masyarakat dan juga bantuan pengawasan oleh masyarakat terutama untuk penjualan online dan ilegal karena sebenarnya itu sudah melanggar hukum. (S7/Mds)