Padahal, lanjut Abdul Wahid, pengalaman kerja dirinya sebagai Purnawirawan TNI-AL dengan pangkat terakhir Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan Wakil Ketua BPD Desa Tanjungjati tersebut sudah menjadi syarat mutlak diikut sertakan.
Sementara Pengacara Abdul Wahid yakni Hendra mengatakan aneh, kalau Tim P2KD Desa Langkap mengembalikan surat pengalaman kerja, yang mana surat tersebut sebagai syarat untuk menambah nilai dalam ujian kompetensi di universitas Trunojoyo Madura (UTM).
“Ujian kompetensi Abdul Wahid peringkat ketiga tertinggi dari 10 calon kades. Namun apa daya, walaupun nilai ku tinggi, pengalaman kerja ku sebagai purnawirawan TNI AL dan Wakil Ketua BPD Desa Tanjungjati, tapi tidak diikutsertakan oleh tim P2KD, maka dari itu kami menempuh jalur Hukum,” imbuh Hendra.
Bahkan, Hendra mengatakan DPMD harus mengkroscek kebenarannya. Sehingga Pilkades tahun 2023 ini tidak tercederai oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari pada calon yang ingin membenahi Desa Langkap. “Kami menilai Tim P2KD sudah melakukan Mal administrasi,” ucap Hendra.