Dalam Surat Edaran pertama bupati mengatakan, sebelumnya ia memberikan sedikit kelonggaran untuk THM beroperasi namun dengan berbagai syarat yang ketat.
Namun semua kelonggaran itu dilanghar. Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar memberikan juga informasi apabila ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Kritik dan saran masyarakat sangat kami butuhkan. Ini sudah final. THM tidak boleh beroperasi selama Ramadan,” tandas Bupati.
Perlu disampaikan, rapat evaluasi dilakukan pasca sidak Bupati bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang ke tempat hiburan malam di Karawang Sabtu 16 Maret 2024 dini hari.
Dapat sidak tersebut petugas menemukan miras di sebuah karaoke. Sehingga membuat bupati berang dan langsung melakukan rapat evaluasi terkait surat edaran Bupati Karawang nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M. (Mds/*)