Bekasi, MEDIASERUNI.ID – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penahanan juga dilakukan terhadap ayah Ade, H. M. Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 20 Desember 2025.
Hasil penyidikan mengungkap Ade diduga mulai berkomunikasi intens dengan Sarjan sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sarjan diketahui sebagai penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga meminta ijon proyek secara bertahap dengan melibatkan ayahnya sebagai perantara.
KPK mencatat nilai ijon proyek yang diterima Ade dan H. M. Kunang dari Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar dalam empat tahap.
Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana lain sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar. Total dugaan penerimaan dana terkait ijon proyek pun menembus Rp 14,2 miliar.
Dalam penggeledahan di rumah Ade, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap terakhir.
Atas kasus ini, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sarjan disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam mengusut praktik ijon proyek yang melibatkan pejabat daerah dan jaringan kekuasaan di sekitarnya. (*)
