Karawang, MEDIASERUNI – Siti Rosidah Nurmalayanti (31) tidak menyangka malam itu akan mengalami penganiayaan. Pelaku diduga JJ (33) mantan suaminya, yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Warga Kali Jurang RT 003 RW 002 Desa Purwasari Kecamatan Purwasari ini dianiaya di Jalan Raya Tanggul Tamelang, depan gudang limbah, arah Semplo Tamelang, Kecamatan Tamelang, Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 Wib.
Aksi penganiayaan itu terungkap setelah Siti melaporkannya ke Polres Karawang dengan nomor laporan LP/B/256/II/2024/SPKT Polres Karawang /Polda Jawa Barat.
Saksi kejadian yang minta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menuturkan, saat kejadian korban mengendarai motor. Pelaku diduga membuntuti korban dengan motornya.
Begitu sampai di lokasi kejadian, pelaku menghadang, sehingga korban menghentikan motornya. “Korban ketika itu langsung mengalami penganiayaan,” kata saksi menuturkan kejadian setelah korban menghentikan motornya.
Saksi saat itu bersama korban, keduanya spontan berteriak minta tolong. “Kami berteriak minta tolong tapi tidak ada yang menolong. Mungkin takut karena mantan suami korban itu bawa senjata seperti pistol,” kata saksi.