Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Kabar mengenai potensi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi desil 6 hingga 10 mulai 1 November 2026 jadi perbincangan hangat di media sosial seperti Threads.
Sejumlah warganet membagikan tangkapan layar status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif, sekaligus mempertanyakan keakuratan data survei desil yang menjadi acuan.
Menanggapi hal tersebut, melansir detikhealt, Sabtu 31 Oktober 2026, Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menegaskan penetapan maupun pemutakhiran data desil bukanlah wewenang pihak BPJS Kesehatan, melainkan dikelola kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang.
“Setiap bulan memang ada pemutakhiran data, bukan dinonaktifkan begitu saja, melainkan diganti dengan data baru yang sesuai dengan desil dari instansi berwenang,” ujar Rizzky di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober 2026.
Bagi peserta PBI yang kepesertaannya nonaktif namun masih membutuhkan bantuan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengarahkan untuk melapor kepada kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial setempat untuk ditindaklanjuti.
Peserta sedang dalam kondisi sakit, lampirkan surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatan tersebut. Warga yang merasa data penonaktifannya tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengajukan sanggahan melalui instansi terkait.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemegang kartu PBI JKN, untuk proaktif mengecek status kepesertaan secara berkala agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, maupun Care Center 165. (*)
