Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.
“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” kata Bey.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar
1. Kota Bekasi (Rp 5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp 5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp 5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp 4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp 3.294.485)
6. Kota Depok (Rp 4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp 4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp 4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp 3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp 2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp 2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp 4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp 3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp 3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp 3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp 2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp 2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp 2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp 2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp 2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp 2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp 2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp 2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp 2.070.192). (Mds/*)