Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Status hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo, kini memasuki tahap baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo. Putusan ini dihasilkan setelah persidangan yang berlangsung di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Agustus 2023, dikutip Rabu 9 Agustus 2023.
Dalam putusan ini, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang disampaikan oleh dua hakim MA. Kabiro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Subandi, SH., MH, menyatakan bahwa dua hakim agung, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti, menyampaikan perbedaan pendapat dalam putusan kasasi Ferdy Sambo.
Namun, meskipun terjadi perbedaan pendapat, hal ini tidak mempengaruhi keputusan MA untuk membatalkan hukuman mati dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Keputusan ini diambil berdasarkan suara mayoritas dari tiga hakim lainnya yang menyatakan setuju dengan hukuman penjara seumur hidup.