logo

,

Demi Sampah Bandung Raya Pengelolaan TPK Sarimukti Tetap Dilanjutkan

tpk sarimukti dong
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Sekda Herman menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi untuk Pembangunan Zona 5 atau Zona Perluasan yang pada saat ini masih dalam tahap pelelangan.

Pembangunan Zona 5 direncanakan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan September 2024.

“Sesuai dengan dokumen perencanaan, Zona 5 dapat dioperasikan selama dua tahun 15 hari dengan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari,” kata Herman.

Baca Juga:  Di Danau Cita 70 Yatim Piatu dan 30 Lansia Desa Walahar Sumringah Dapat Santunan

Berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat, telah disepakati bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti dibatasi maksimal sebesar 1.000 ton/hari.

Namun pada bulan Ramadan  pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari, sehingga dikhawatirkan kapasitas tampung Zona 2 akan cepat habis.

Dalam hal keterbatasan area penimbunan sampah, Pemdaprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri.

Baca Juga:  Selamat, Prabowo Subianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan

“Kami terus mendorong upaya pengurangan sampah dari asal itu, agar dapat membuang sampah maksimal sebesar 1.000 ton per hari sehingga TPK Sarimukti dapat digunakan sampai TPPAS Regional Legoknangka dapat dioperasikan pada 2028,” pungkas Sekda Herman Suryatman. (Mds/*)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566