Karawang, MEDIASERUNI.ID – Bagi banyak pecinta anabul, melihat kucing atau anjing kesayangan mendadak lesu sering kali memicu kepanikan. Di tengah kebingungan mencari tempat berobat yang aman dan tepercaya, ternyata Karawang memiliki Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Jalan Gandaria, Kelurahan Nagasari.
Tak sedikit pemilik hewan peliharaan yang belum mengetahui keberadaan fasilitas ini, padahal layanan kesehatan hingga vaksinasi rutin tersedia untuk membantu menjaga sahabat berbulu tetap sehat dan aktif.
Puskeswan ini bukan klinik hewan biasa. Statusnya sebagai satu-satunya pusat kesehatan hewan milik pemerintah di Kabupaten Karawang membuatnya jadi rujukan, tak hanya untuk hewan peliharaan, tapi juga ternak hingga satwa liar.
Dari Kucing Sampai Satwa Liar
Kepala UPTD Puskeswan Karawang, Drh. Dian Kurniasih, menjelaskan, meski hanya ada satu unit di seluruh Karawang, namun cakupan pelayanan Puskeswan terbilang luas.
Mengacu UU No. 5 tahun 1990 tentang definisi hewan, Dian pun membeberkan cakupan layanan Puskeswan, mulai dari hewan ternak yang dipelihara warga, satwa liar, sampai hewan peliharaan, semua bisa mendapat penanganan dari Puskeswan.
Hewan Peliharaan: Jenis hewan yang untuk sebagian atau seluruh kehidupannya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu (seperti kesayangan atau hobi).
Hewan Ternak: Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, atau membantu pekerjaan manusia.
Satwa Liar: Hewan yang masih memiliki sifat-sifat liar dan hidup bebas di alam. Jika statusnya dilindungi, perlindungannya diatur tersendiri dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Puskeswan di Kabupaten Karawang hanya ada satu. Pelayanannya dititikberatkan untuk pelayanan kesehatan hewan secara umum, baik itu ternak, satwa liar, maupun hewan peliharaan,” jelas Dian, kepada Mediaseruni, Senin 13 Juli 2026.
Pola Layanan Hewan
Ada perbedaan pola layanan tergantung jenis hewannya. Untuk anabul atau hewan peliharaan, pemiliknya diminta datang langsung membawa hewan ke Puskeswan untuk diperiksa. Sementara untuk ternak dan satwa liar, petugas Puskeswan yang akan turun langsung ke lokasi.
“Kalau untuk hewan peliharaan, memang mereka datang langsung ke sini (puskeswan) membawa hewan kesayangannya untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk ternak ataupun satwa liar, petugas kami yang akan mendatangi lokasi,” tutur Dian.
Untuk penanganan satwa liar, Puskeswan Karawang tak bekerja sendiri. Dian mengatakan pihaknya menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat, sejumlah penangkaran, hingga kelompok ternak di wilayah Karawang.
“Itu sebabnya kenapa kami bisa bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder. Termasuk yang berhubungan dengan satwa liar, kami bekerja sama dengan BKSDA Provinsi Jawa Barat,” kata drh. Dian.
Selain itu, drh. Dian juga mengatakan, ada juga beberapa penangkaran yang kadang meminta pelayanan. “Untuk penagkaran yang kami datangi ke lapangan itu peternak, kelompok ternak, atau kebutuhan dari BKSDA,” ujarnya.
Payung Hukum Puskeswan
Dokter Hewan (drh) Dian Kurniasih mrnyampaikan lembaga yang ia pimpin berdiri berdasarkan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Pertanian.
Dian menuturkan pendirian Puskeswan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/OT.140/9/2007. Tujuannya untuk menghadirkan layanan kesehatan hewan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.
“Puskeswan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian bermula dari Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 64/OT.140/9/2007. Pendirian Puskeswan bertujuan untuk melayani masyarakat terkait dengan bidang kesehatan hewan,” ujar Dian.
Selain itu, keberadaan Puskeswan juga diperkuat oleh Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/KPTS/TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan.
“Jadi Puskeswan ini merupakan lembaga yang berkedudukan di bawah Kepala Dinas yang berkedudukan di Kabupaten/Kota,” kata Dian.
Berdasarkan aturan tersebut, Puskeswan wajib dipimpin seorang kepala yang berlatar belakang pendidikan dokter hewan dan memiliki ijazah resmi di bidang tersebut.
Tugas dan Fungsi Puskeswan
Sebagai lembaga teknis di bidang kesehatan hewan, Puskeswan memiliki sejumlah tugas pokok.
1. Melakukan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya
2. Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
3. Menerbitkan surat keterangan dokter hewan
Selain tugas pokok, berdasarkan Pasal 4, Puskeswan juga menjalankan sejumlah fungsi.
1. Pelaksana penyehatan hewan
2. Pemberi pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
3. Pelayanan epidemiologi
4. Pelaksana informasi veteriner dan kesiapsiagaan darurat wabah
5. Pemberi pelayanan jasa veteriner
Di tingkat daerah, keberadaan Puskeswan Karawang diperkuat lewat Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Hewan Kelas A pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Dian menjelaskan, secara garis besar kesehatan hewan mencakup seluruh urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, hingga peningkatan akses pasar untuk mendukung ketahanan pangan asal hewan.
Keberadaan Puskeswan di Jalan Gandaria ini menjadi bukti bahwa perhatian terhadap kesehatan hewan di Karawang bukan sekadar wacana. Bagi warga yang punya anabul, satu tempat ini bisa jadi andalan baru untuk memastikan hewan kesayangan tetap sehat dan terawat. (Damar)
