Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus mempercepat digitalisasi layanan publik melalui aplikasi Sorabi. Inovasi ini memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan tanpa harus antre di kantor dinas.

Melalui aplikasi Sorabi, masyarakat kini cukup datang ke kantor desa, kelurahan, atau kecamatan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan secara lebih cepat dan praktis.

“Sekarang warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Cukup ke desa atau kecamatan, semua bisa diproses di sana,” kata Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Torich Haerachman, ST, kemarin, 24 April 2026.

Baca Juga:  Jelang Pensiun, Bupati Pemalang Minta ASN Tetap Mengabdi untuk Masyarakat

Torich menjelaskan bahwa Sorabi (Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi) dirancang sebagai “super apps” milik Pemkab Karawang

“Aplikasi ini dirancang sebagai super apps milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang mengintegrasikan layanan administrasi hingga tingkat desa,” ucap Torich.

Lewat Sorabi, warga dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, e-KTP, akta kematian, hingga perubahan data kartu keluarga dalam satu sistem terintegrasi.

Saat ini, implementasi Sorabi telah berjalan penuh di lima kecamatan, yakni Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Rawamerta, dan Majalaya.

Baca Juga:  Entaskan Kemiskinan di Desa Kertamukti Mahasiswa KKN Unsika Bikin Kumbung Jamur Merang

Kecamatan Majalaya sebelumnya menjadi lokasi uji coba program di Desa Pasirjengkol pada 2025 sebelum akhirnya diperluas ke seluruh desa di wilayah tersebut. Pemkab Karawang menargetkan seluruh 309 desa dan kelurahan di Karawang sudah terhubung dengan sistem Sorabi pada 2026.

Tak hanya mempermudah layanan administrasi, Sorabi juga terintegrasi dengan data lintas sektor seperti kependudukan, stunting, pendidikan, hingga bantuan sosial agar layanan publik lebih efektif. (*)