PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Proyek rehabilitasi jalan Pantura ruas Pelawangan–Pagaran, Kabupaten Pemalang, sepanjang kurang lebih 1 kilometer, kini menuai sorotan. Pasalnya, material bongkaran berupa limbah aspal dan beton dari proyek tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah per rit truk diesel.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, satu rit bongkaran material disebut-sebut dihargai antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung jenis dan volume muatan. Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut limbah proyek pun terlihat berlangsung hampir setiap hari selama proses pengerjaan berlangsung.
Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan pengelolaan material bekas bongkaran proyek tersebut. Sebab, limbah hasil pekerjaan konstruksi yang berasal dari proyek jalan negara seharusnya memiliki mekanisme pengelolaan dan administrasi yang jelas, bukan justru terkesan menjadi komoditas “basah” yang diperjualbelikan secara tertutup.
“Kalau memang dijual, uangnya masuk ke mana? Ini proyek pemerintah, material bongkarannya juga aset hasil pekerjaan negara,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Material bongkaran aspal sendiri diketahui merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, material hasil bongkaran pekerjaan jalan wajib dikelola sesuai prosedur dan dibuang ke disposal area resmi yang telah ditetapkan.
Karena itu, dugaan praktik penjualan material bongkaran proyek secara ilegal dinilai dapat berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara apabila benar terjadi. Publik pun mempertanyakan siapa pihak yang mengambil keuntungan dari keluar-masuknya material tersebut.
Sorotan makin tajam lantaran hingga kini pihak pelaksana maupun pemborong proyek belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan material bongkaran tersebut. Tidak adanya papan informasi rinci mengenai pengelola limbah proyek di lokasi juga memicu tanda tanya publik.
Aktivis sosial di Pemalang menilai praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kebocoran dan penyalahgunaan aset proyek apabila tidak dilakukan secara transparan. Mereka meminta instansi terkait, termasuk pengawas proyek dan aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan.
“Jangan sampai proyek jalan yang dibiayai uang rakyat malah menyisakan dugaan permainan limbah proyek. Nilainya mungkin terlihat kecil per rit, tapi kalau puluhan truk keluar tiap hari, angkanya bisa fantastis,” kata salah satu pemerhati kebijakan publik di Pemalang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik tersebut. Jika terbukti ada penjualan ilegal material bongkaran proyek negara, APH diminta segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor maupun pelaksana proyek rehabilitasi jalan Pantura Pelawangan–Pagaran tersebut.
