Serang, MEDIASERUNI.ID – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Srg Tanggal 20 April 2026 dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT. Maraco Agri Technology.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain menyatakan hubungan kerja Para Penggugat merupakan hubungan kerja tetap (PKWTT) serta menghukum PT. Maraco Agri Technology untuk membayarkan hak-hak pekerja berupa uang pesangon dengan total sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).

Melalui kuasa hukumnya, Dziki Anam, S.H. dari Kantor Hukum INDICMENT JURIST AND CO, Para Penggugat menyampaikan harapan agar putusan pengadilan tersebut dapat dijalankan secara baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Cerita Bangga Kades Karangjaya pada Sintia yang Mengharumkan Nama Desanya

“Kami menghormati proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang. Harapan kami, seluruh pihak dapat menghormati serta menjalankan isi putusan tersebut demi kepastian hukum dan hubungan industrial yang baik,” ujar Dziki Anam, S.H.

Perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sebelum diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk informasi publik atas adanya putusan pengadilan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga:  Semangat Pemuda Menggema! Dandim Pemalang Hadiri Upacara Sumpah Pemuda ke-97: Teguhkan Persatuan, Kobarkan Nasionalisme

‎Terpisah, beberapa awak media mengkonfirmasi kepada perusahaan terkait. Namun belum ada yang memberikan keterangan atas perkara itu. Awak media diminta oleh security untuk datang kembali bila sudah ada janji.