BATANG, MEDIASERUNI.ID – Ketegangan terkait sengketa lahan negara di Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, kembali mencuat setelah terjadi keributan yang melibatkan petani penggarap dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Kamis (18/6/2026).

Menyikapi situasi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Omah Tani meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog guna mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum Omah Tani, Handoko Wibowo, SH, secara tegas meminta PT Ambarawa Maju beserta kuasa hukumnya menghentikan sementara seluruh aktivitas pengajuan sertifikasi atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Menurut Handoko, tanah yang dipersoalkan merupakan tanah negara yang selama puluhan tahun telah dikelola oleh sekitar 50 petani penggarap. Bahkan sebagian warga disebut telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1999.

“Tanah ini telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat dalam waktu yang sangat lama. Karena itu penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah dan asas keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara historis lahan tersebut merupakan bekas hak barat berupa Hak Erfpacht Nomor 67 atas nama PT Ambarawa Maju yang berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda.

Baca Juga:  Mengapa Kita Merasa Perlu Menyimpan Barang Usang, Ini Alasannya

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak-hak barat yang tidak dikonversi ke dalam sistem hukum agraria nasional dinyatakan tidak berlaku. Hingga saat ini, status konversi hak atas lahan tersebut disebut belum pernah dilakukan.

Omah Tani juga menyoroti keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Batang tahun 2002 terkait penataan tanah tersebut. Menurut mereka, SK Bupati tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah tanpa ditindaklanjuti melalui proses administrasi pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, Handoko mengakui bahwa regulasi agraria juga memberikan hak prioritas kepada pemegang hak lama. Kondisi inilah yang membuat penyelesaian sengketa menjadi kompleks dan membutuhkan keterlibatan semua pihak secara terbuka.

LSM yang sejak 1999 aktif memperjuangkan reforma agraria di wilayah Batang itu menilai persoalan tersebut berpotensi memicu gejolak sosial apabila tidak segera diselesaikan secara bijak.

Baca Juga:  Tekan Pengangguran SMK, Herman Suryatman: Konsep Teaching Factory Matangkan Lagi

Sebagai solusi, Omah Tani mendesak Pemerintah Kabupaten Batang untuk segera membentuk tim independen yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat guna mengkaji persoalan secara objektif.

Tim tersebut diharapkan mampu menjadi mediator sekaligus penyeimbang dalam mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

“Omah Tani berharap sengketa ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui dialog yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat,” pungkas Handoko.