Mediaseruni.co.id, BANDUNG – Masyarakat diimbau agar mewaspadai gangguan informasi dan menyesatkan, yang ingin mempengaruhi keputusan dan hasil pemilu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, menyampaikan itu, dalam rilisnya, diterima Humas Jabar, Minggu 11 Februari 2024.
Gangguan informasi tersebut, kata Usman, berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Secara umum ada tiga jenis gangguan informasi yang biasa kita jumpai dan terjadi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi,” kata Usman, dikutip Senin 12 Februari 2024.
Misinformasi, terang Usaman, kondisi ketika seseorang yang membagikan informasi baik itu berupa narasi, berita, foto dan video, namun ia tidak mengetahui bahwa informasi tersebut salah namun mempercayai informasi tersebut adalah sebuah kebenaran.
Sementara malinformasi, dikategorikan sebagai penyalahgunaan informasi yang sengaja dilakukan untuk tujuan memperkeruh suasana.