“Suatu kewajiban bagi pemerintah untuk mengantisipasi segala permasalahan yang berpotensi timbul sebagai akibat dari beredarnya barang dan jasa yang dapat merugikan konsumen,” ungkap Chandrini.
Bimtek yang diikuti 60 peserta anggota LPKSM, menghadiri sejumlah pemateri, diantaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Henny Mariana, SH., MH., MLI., dan DR Albertus Usada SH., MH. yang dipandu oleh moderator Hariang Dede Taufik, S.S., dan DR. Firman Tumantara Endipraja, SH., S.Sos., M.Hum. (Mus/Mds)