Lampung Utara, MEDIASERUNI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat tanda tangani perjanjian kerjasama tentang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejari Lampura, Selasa, 5 Maret 2024.
Kepala Disperindag Lampura, Hendri mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah dijalin antara Pemkab Lampura dengan Kejari setempat. Langkah konkret yang dilakukan oleh Disperindag Lampura dengan menjalin hubungan kerjasama ini guna meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang berhubungan dengan Perdata maupun Tata Usaha Negara. Pendampingan hukum diperlukan untuk penarikan retribusi pasar yang akan dilaksanakan Disperindag guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampura.
“Muaranya adalah peningkatan PAD Kabupaten Lampung Utara, kita menginginkan sektor perindustrian dan perdagangan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sumber potensi pendapatan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk sewa los pasar yang ada di wilayah Lampung Utara,” kata Hendri, kepada awak media ini.