Dirinya berharap, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan kebocoran-kebocoran (kecurangan) pada pelaksanaan penarikan retribusi oleh oknum tak bertanggung jawab, dan pada akhirnya target PAD yang dibebankan pada Disperindag dapat tercapai dengan maksimal.
“Kita menginginkan target PAD yang ada di Disperindag dapat kita capai dan terpenuhi sesuai target yang ada, jangan sampai ada lagi kebocoran (kecurangan) dalam penarikan retribusi pasar khususnya, agar pembangunan di Lampung Utara dapat direalisasikan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tandasnya.(S3/Hairudin)