logo

,

Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Gandeng ILO Bahas Kesejahteraan Pekerja

IMG-20240710-WA0059
Foto bersama usai Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. (Dadan/Mediaseruni)

Masih menurut Endang, ada hal yang penting juga bagi pekerja yaitu mempertanyakan fasilitas seperti antar-jemput, fasilitas kesehatan, dan fasilitas lainnya.

“Padahal, fasilitas-fasilitas tadi, kalau diuangkan luar biasa pembiayaannya,” kata Endang.

Endang menegaskan bahwa fasilitas kesejahteraan pekerja menjadi instrumen penting dan jangan terabaikan.

“Gaji bukan segalanya. Jadi fasilitas kesejahteraan pekerja memang instrumen penting yang saat ini sering terabaikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemudik Jabodetabek Mulai Padati Jalan Arteri Karawang

Oleh karena itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik para stakeholders dalam menjalankan peraturan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas kerja. (Dadan/Mds)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566