Karawang, MEDIASERUNI – Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, menjadi catatan untuk terbangunnya kolaborasi para stakeholders, terkait dengan kesejahteraan pekerja atau buruh dan peningkatan produktivitas industri.
Hal itu terungkap pada kegiatan Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dan Lokakarya Konsultasi Tripartit Penyempurnaan Draf Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Kabupaten Karawang, Hotel Novotel, Karawang, kemarin, 9 Juli 2024.
Koordinator Bidang Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Endang Yuniastuti, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan pekerja.
Menurut Endang, dalam pelaksanaan kesejahteraan pekerja diperlukan kolaborasi antarpihak di antaranya; pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Ia pun menyikapi pentingnya fasilitas kesejahteraan pekerja yang saat ini sering terabaikan. Biasanya para pekerja konsentrasi dengan memperjuangkan upah.
Masih menurut Endang, ada hal yang penting juga bagi pekerja yaitu mempertanyakan fasilitas seperti antar-jemput, fasilitas kesehatan, dan fasilitas lainnya.
“Padahal, fasilitas-fasilitas tadi, kalau diuangkan luar biasa pembiayaannya,” kata Endang.
Endang menegaskan bahwa fasilitas kesejahteraan pekerja menjadi instrumen penting dan jangan terabaikan.
“Gaji bukan segalanya. Jadi fasilitas kesejahteraan pekerja memang instrumen penting yang saat ini sering terabaikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik para stakeholders dalam menjalankan peraturan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas kerja. (Dadan/Mds)