Ia pun menerangkan, korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya. “Tidak saling kenal, tapi korban ini adalah komunitas orang-orang di tempat itu, apa kegiatannya mereka tahu, sehingga mereka melakukan pidana itu (penculikan dan pemerasan),” terang Irsyad, dikutip dari Kompas.com, Rabu 30 Agustus 2023.
Irsyad sebelumnya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer. “Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan,” kata Irsyad, Senin 28 Agustus 2023.
Tiga terduga pelaku, sebut Irsyad, menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian. “Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban, karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain.”
Korban, kata Irsyad, merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, lanjut Irsyad, para pelaku juga pernah melakukan penangkapan dan memeras Imam. “Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” kata Irsyad. (Mds/*)