Jumlah pendaftar PPPK BKKBN di zona Jawa Barat hingga Banten untuk tingkat S1 sebanyak 500 orang, D3 sebanyak 9 orang dan 1500 orang untuk tingkat SMA/sederajat.
Untuk diketahui, tidak semua PLKB non-PNS bisa mendaftar sebagai PPPK di BKKBN pusat. Sebab, ada dua syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon PLKB PPPK di BKKBN pusat. Diantaranya, sudah menjalani pengabdian minimal 2 tahun sebagai PLKB non-PNS. Serta memiliki sertifikasi latihan dasar umum PLKB dari Balitbang BKKBN.
“Persaingannya sangat ketat, karena itu kami harus membantu mempersiapkan dengan baik agar PLKB kami bisa menyandang status ASN PPPK. Kami ada sekitar 105 PLKB non-PNS, tapi yang bisa mendaftar ke PPPK hanya 79 orang. Karena baru mereka saja yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” tambahnya.
Ia mengakui saat ini pihak DPPKB Kabupaten Karawang sedang mengalami kekurangan petugas penyuluh di lapangan. Adanya pembukaan PPPK tersebut dapat berdampak pengurangan PLKB di Kabupaten Karawang.
Pihak DPPKB telah melepas sebanyak 14 orang ke tiga provinsi, pertama ke Provinsi Jawa Timur, kedua Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan ketiga Provinsi Banten.