logo

,

DPR Restui Perubahan Aturan Pencalonan Kepala Daerah, Syarat Baru untuk Parpol Sesuai Putusan MK

eb7ac4eb-be35-4e29-92ba-119f5132b66b
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Aturan ini menetapkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa mensyaratkan perolehan suara sah minimal 10 persen, sementara provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa mensyaratkan minimal 6,5 persen.

“Keputusan ini diterima dengan suara bulat oleh peserta rapat dan dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan kesesuaian aturan pemilu dengan putusan MK,” tegas Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (*)

Baca Juga:  Penyakitnya tak Kunjung Sembuh Nenek di Dusun Cengkong Nekat Terjun ke Irigasi

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566