Aturan ini menetapkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa mensyaratkan perolehan suara sah minimal 10 persen, sementara provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa mensyaratkan minimal 6,5 persen.
“Keputusan ini diterima dengan suara bulat oleh peserta rapat dan dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan kesesuaian aturan pemilu dengan putusan MK,” tegas Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (*)