Karawang, MEDIASERUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendorong PT Petrogas Persada (Karawang Energi) untuk segera mengubah status badan hukumnya dari perusahaan daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi badan usaha milik daerah (BUMD) itu untuk meningkatkan profesionalisme, memperluas lini usaha, serta mengoptimalkan potensi minyak dan gas bumi (migas) maupun energi terbarukan guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Pansus Raperda PT Petrogas Persada, Anggi Rostiana Tarmadi, mengatakan perubahan status badan hukum tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi mengenai BUMD.
“Memang Pansus ini menjadi dasar sesuai dengan amanah PP Nomor 54 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi perusahaan daerah (PD),” kata Anggi kepada mediaseruni.id, Jumat 23 Oktober 2026.
Menurut dia, perubahan status badan hukum tidak semestinya berhenti pada aspek administratif. Petrogas diharapkan mampu menjadikan momentum tersebut sebagai pijakan untuk mengembangkan bisnis secara lebih progresif.
“Potensinya besar. Sayang sekali apabila Petrogas atau Karawang Energi cuma mengandalkan PI,” ujarnya.
Anggi menilai Karawang memiliki peluang pengembangan usaha di sektor energi, termasuk migas hilir dan energi terbarukan. Kehadiran perusahaan gas di wilayah Cilamaya, seperti PT Energi Nusantara Perkasa (ENP), juga menjadi salah satu potensi yang perlu dicermati dalam melihat peluang bisnis energi di daerah.
Karena itu, ia berharap Petrogas tidak hanya bergantung pada pendapatan dari participating interest (PI), tetapi mampu memanfaatkan dana tersebut sebagai modal untuk memperluas kegiatan usaha.
“Kami sendiri mengharapkan dari PI tersebut Petrogas dapat mengekspansikan bisnis. Jadi, modal PI ini dapat dipergunakan sebagai modal usaha,” katanya.
Ia menegaskan, pemanfaatan dana PI perlu diarahkan agar memberikan nilai tambah bagi perusahaan sekaligus mendukung perekonomian daerah.
“Modal PI ini kan sebagai modal perusahaan. Jadi, modal PI ini tidak mubazir agar menjadi modal berusaha,” imbuhnya.
Dana PI Petrogas Capai Ratusan Miliar Rupiah
Anggi menyebut Petrogas telah menerima dana PI dengan nilai akumulatif lebih dari Rp100 miliar. Sementara itu, sekitar Rp42 miliar atau 40 persen disebut telah disetorkan ke kas daerah.
Dengan adanya perubahan badan hukum, DPRD berharap Petrogas dapat mengoptimalkan sumber daya keuangan yang dimiliki untuk mengembangkan kegiatan bisnis secara berkelanjutan.
Anggi menilai langkah tersebut semakin relevan di tengah dinamika fiskal daerah, termasuk perubahan skema Transfer ke Daerah (TKD). Menurut dia, pemerintah daerah perlu menggali potensi pendapatan alternatif agar tidak hanya bergantung pada sumber penerimaan yang sudah ada.
“Setelah perubahan status ini, kami mengharapkan dari direktur utama yang baru mampu menciptakan dinamika perekonomian yang lebih dinamis lagi,” tuturnya.
Perubahan badan hukum nantinya juga akan diikuti penyesuaian tata kelola, termasuk mekanisme pengambilan keputusan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila sesuai dengan bentuk badan hukum yang ditetapkan, serta ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan.
“Yang berubah di sini adalah statusnya. Setelah itu, baru langkah-langkah berikutnya dilaksanakan oleh KEP itu sendiri,” kata Anggi.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai strategi usaha, perekrutan, dan pelaporan kinerja perusahaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPRD, terutama oleh Komisi II yang menjadi sektor terkait.
Anggi berharap perubahan status badan hukum tersebut menjadi awal pembenahan tata kelola Petrogas agar mampu beroperasi secara profesional sebagai BUMD sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. (damar)
