Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dapat digunakan seluruh umat beragama menjadi perhatian di Kabupaten Karawang seiring meningkatnya jumlah penduduk.

Isu tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Sekitar (PGIS) bersama DPRD Karawang dan tokoh lintas agama di Kepastoran Gereja Pasundan Karawang, Telukjambe, Sabtu 6 Juni 2026.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan komitmennya untuk mendorong penyediaan TPU yang inklusif dan bebas diskriminasi. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga:  Sejumlah 216 (ASN) Terima SK Pensiun Dari Bupati Banyumas

“TPU merupakan fasilitas umum sehingga tidak boleh ada pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Endang menambahkan, pemerintah saat ini masih menunggu regulasi teknis berupa Peraturan Bupati untuk mengatur mekanisme pengelolaan TPU di lapangan.

Selain membahas penyediaan lahan pemakaman yang adil bagi seluruh warga, kegiatan juga diisi dengan santunan kepada anak Sekolah Minggu dan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. (*)