Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Haji Endang Sodikin, memberikan perhatian khusus terhadap dampak dugaan pesta gay yang berlangaung di Theatre Night Mart (TNM) Karawang.

Endang menegaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Kabupaten Karawang merupakan daerah yang ramah terhadap investasi. Namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menegakkan aturan dan tidak akan melakukan tebang pilih dalam penerapan regulasi.

“Bukan hanya TNM saja, tetapi tempat hiburan malam lainnya juga,” ujar Endang, Rabu 10 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa Bupati Karawang telah berupaya mendorong penyusunan regulasi terkait LGBT di Kabupaten Karawang.

“DPRD bersama Tim Nasional Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Timnas Kamtib) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT,” tandas pria akrab disapa Kang HES.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus melalui penyusunan naskah akademik serta berbagai tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi daerah.

“Kalau perda tentu berproses. Ada penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPRD, dan tahapan lainnya. Karena itu, langkah yang lebih cepat saat ini adalah Peraturan Bupati,” tegasnya.

Baca Juga:  Piala Askab PSSI KBB, Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar SMP/MTs

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E., menegaskan penutupan tempat hiburan malam (THM) akan tetap dilakukan selama pelaku usaha belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan. “Adapun poin-poin tuntutan akan kami layangkan ke pimpinan dan ke pusat,” singkatnya.

Basuki menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengkaji kembali izin yang diterbitkan pemerintah pusat. Namun, Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tersebut. “Jika ada pelanggaran perizinan dari OPD terkait, maka kami akan mencabut perizinannya,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menegaskan Satpol PP hanya bertindak sebagai pelaksana penegakan aturan. “Kalau itu kan dinas terkait, kita cuma eksekutor saja,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa durasi penutupan THM masih akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Nanti hasilnya tergantung dari dinas. Akan dibuka atau tidak. Kalau dibuka ya kami cabut, tapi tergantung dinasnya bagaimana,” tegasnya.

Baca Juga:  HUT Ke 63 PWRI Jabar, Tegaskan Semangat Pengabdian Tanpa Batas

Menurutnya, keputusan akhir juga bergantung pada langkah yang akan ditempuh oleh pihak pengusaha dalam memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Bilamana mereka tidak mau mengurus izin, ya tidak akan kami buka. Jika ada pemaksaan, itu sudah termasuk pelanggaran,” katanya. “Artinya, kalau kami tidak membuka izinnya, maka penutupan bisa menjadi permanen sampai batas waktu yang tidak ditentukan.” (Damar)