Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Kejari menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pickup angkutan sampah tahun 2024.

Kedua tersangka berinisial TS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Penetapan tersangka TS dan HR diumumkan, Kamis 26 Juni 2025, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidana Khusus Kejari Sukabumi.

Kasi Pidsus Kejari Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Penyidikan menyasar dugaan korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan atau kebersihan DLH tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Tegaskan Komitmen Tata Kelola Informasi, Purwakarta Musnahkan Ribuan Arsip Usang

“Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Nomor: Print-01 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025, keduanya tertanggal 26 Juni 2025, untuk TS dan HR,” ungkap Agus dalam keterangannya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan Laporan No: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 yang dirilis 21 Maret 2025.

Laporan tersebut mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 877.233.225 yang berasal dari kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah.

“Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Agus.

Baca Juga:  Kisah Laras Jadi Ahmad, Remaja Pemilik Kelamin Ganda di Karawang Bertemu Kang HJA

Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara IIA Sukabumi untuk 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberantas praktik korupsi, terutama di sektor pelayanan publik yang langsung berdampak pada masyarakat. (Dwika)