Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sumringah. Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba juga. Pemerintah resmi mencairkan gaji ke 13 tahun 2026, hari ini, 2 Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) mulai hari ini, 2 Juni 2026. Informasi tersebut juga telah disampaikan TASPEN melalui akun media sosial resminya.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan setiap tahun untuk membantu kebutuhan para aparatur negara dan pensiunan, termasuk mendukung pengeluaran pendidikan keluarga.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta komponen penghasilan masing-masing.
Komponen Gaji ke-13
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui
Pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran hanya dilakukan satu kali berdasarkan hak dengan nominal terbesar.
Sementara itu, ASN atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap berhak menerima gaji ke-13 melalui instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026
PNS
CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan ASN
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Namun demikian, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Besaran Gaji ke-13 Berbeda Sesuai Jabatan
Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai kelompok penerima. Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 9 Tahun 2026, pimpinan lembaga nonstruktural dapat menerima hingga Rp 31,47 juta.
Sementara itu, pegawai non-ASN pada instansi pemerintah menerima nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk lulusan S-2 dan S-3 dengan masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13 mencapai Rp 9,05 juta.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sekaligus mendorong daya beli masyarakat di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga dan pendidikan yang meningkat.
Bagi para penerima manfaat, dana gaji ke-13 dapat mulai dicek melalui rekening masing-masing sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku di setiap instansi. (*)
