Selanjutnya dikatakan kalaupun tidak cukup bukti dalam perkara ini mestinya segera diterbitkan SP3.
” Kalau memang kasus ini tidak cukup bukti menurut hasil gelar perkara silahkan hentikan kasus ini, keluarkan SP3. Apa saya harus lapor ke Ditpropam? ” tuturnya.
Sebagaimana berita sebelumnya bahwa Kepala Desa Pegirikan dan Bumdes Pegirikan telah membangun sekitar 41 kios diatas tanah bengkok/ aset desa Pegirikan yang belum jelas legalitasnya, karena diduga telah menabrak undang undang nomer 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), Peraturan Pemerintah nomer 01 tahun 2011, Perda Kabupaten Tegal nomer 10 tahun 2012,”terang Ali Rosidin. (Red/Mds)