Dikatakan Sahali, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya harus menggandeng tim dari Kejari Karawang menagih piutan PBB P2 ke perusahaan-perusahaan nakal ini.
Salah satunya beberapa perusahaan kantor pusatnya berada di luar daerah, jadi pihaknya kesulitan mengejar karena selalu banyak alasan para wajib pajak ini untuk menghindari penagihan kewajiban membayar pajaknya.
Kendati demikian, Sahali berharap bantuan tim dari Kejari Karawang ini akan membuat para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun ini bisa segera melunasi kewajiban membayarkan pajaknya, dan menjadi PAD sektor PBB P2 bagi Pemkab Karawang. (Mds/red)