“Tersangka WD kami tangkap satu hari setelah kejadian atau Jumat 13 Oktober 2023 di Sumedang. Petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang dicuri pelaku WD,” ucap Kapolrestabes Bandung.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Kapolrestabes Bandung, WD beraksi sendirian. “Tersangka mengaku telah menjual 10 unit HP yang dicuri. HP yang sempat dijual kami sita dari penadah sebagai barang bukti,” kata Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka WD ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian dengan Pemberatan. WD terancam hukuman 7 tahun penjara. (***)