logo

Gerai HP di BEC Bandung Dibobol Eks Pegawainya, 17 HP Senilai Rp130 Juta Digasaknya

Logopit_1697443594228

“Tersangka WD kami tangkap satu hari setelah kejadian atau Jumat 13 Oktober 2023 di Sumedang. Petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang dicuri pelaku WD,” ucap Kapolrestabes Bandung.

Berdasarkan rekaman CCTV, kata Kapolrestabes Bandung, WD beraksi sendirian. “Tersangka mengaku telah menjual 10 unit HP yang dicuri. HP yang sempat dijual kami sita dari penadah sebagai barang bukti,” kata Kapolrestabes Bandung.

Baca Juga:  15 Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Barat 2024-2028

Akibat perbuatannya, tersangka WD ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian dengan Pemberatan. WD terancam hukuman 7 tahun penjara. (***)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566