“Ada beberapa alasan, salah satunya dari keluarga pihak pelapor dan terlapor sendiri sudah memaafkan. Selain itu keluarga pihak terlapor dan pelapor juga sudah menyepakati agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Bukan itu saja, ia juga menjelaskan bahwa pencabutan aduan itu juga mempertimbangkan kondisi psikis anak MH dan Aiptu AR yang masih bersekolah.
“Alasan kedua yakni melihat psikis anak-anak karena dengan adanya kasus yang beredar viral dari kemarin sampai saat ini anak mereka sudah tidak sekolah, tidak kuliah, karena memang malu kepada teman-temannya dan menjadi cemoohan,” ujarnya lagi.
Subaidi melanjutkan bahwa MH sebagai istrinya sudah cukup puas karena suaminya telah mendapatkan sanksi ditahan di Polda Jatim, dan tidak ingin suaminya terkena sanksi lebih berat.
“Pelapor yang sudah memaafkan memang tidak lantas menghapus peristiwa yang terjadi. Proses hukum akan berlanjut. Tapi dengan adanya pencabutan (aduan) ini mungkin bisa meringankan sanksi bagi terlapor. Mungkin tidak sampai PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” kata Subaidi. (Mds/*)