Supriyani mendapat banyak perhatian setelah kisahnya viral di media sosial. Pengajar di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito.
Meski begitu, Supriyani yang sempat ditahan tersebut bersikeras tidak pernah melakukan pemukulan terhadap MC, ditambah adanya kesaksian yang mendukung Supriyani tidak bersalah.
Pihak LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) sebagai kuasa hukum Supriyani pun menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Selain itu, Esti juga mengingatkan bahwa guru seharusnya dilindungi sesuai Peraturan Kemendikbud No. 10 Tahun 2017 yang meliputi perlindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak adil.
Esti meminta pemerintah dan satuan pendidikan memberikan pendampingan hukum sesuai aturan yang ada. Ia juga menekankan bahwa dukungan terhadap guru tidak hanya berhenti pada janji peningkatan status, tetapi juga pada jaminan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjanjikan peningkatan status Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi. (Ari/*)