SEMARANG, MEDIASERUNI.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pemalang ke Polda Jawa Tengah hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, laporan tersebut telah masuk sejak 5 Agustus 2025 atau hampir sepuluh bulan lalu.

Korban, Murni Asih, warga Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, meminta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah segera mempercepat proses penanganan perkara yang dinilai telah merugikan dirinya dan keluarganya secara moral maupun sosial.

Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial ES alias UB, warga Tulungagung, Jawa Timur, diduga mengunggah sejumlah video melalui kanal YouTube berinisial “RK”. Dalam video tersebut, terlapor diduga menyebarkan informasi yang dianggap fitnah sekaligus mengungkap data pribadi korban tanpa izin.

Murni Asih mengaku dirinya dan sang suami dituduh sebagai penipu, pembohong, dukun palsu hingga pelaku santet. Bahkan, nama anak mereka juga disebut-sebut dalam sejumlah konten yang beredar di media sosial.

“Kami sangat dirugikan. Nama baik keluarga tercemar, usaha suami saya yang bergerak di bidang pengobatan spiritual alternatif juga ikut terdampak karena konten-konten tersebut tersebar luas di media sosial,” ungkap Murni Asih, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, selama ini tidak pernah ada pasien ataupun masyarakat yang melaporkan kerugian akibat layanan yang diberikan suaminya. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan dan keadilan.

Baca Juga:  Wow! Purwakarta Punya Wisata Literasi di Kampung Parakan Ceuri

Selama proses penyelidikan berlangsung, Murni Asih mengaku telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh permintaan penyidik. Bahkan, ia telah menghadirkan delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya sudah menghadirkan delapan saksi ke penyidik. Menurut saya, jumlah itu sudah cukup untuk mendukung laporan yang kami buat,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Dr. Drs. H. KRH Honosejati Pradoto Jatinagoro, SH., M.Hum bersama Dedi Arif Cahyono, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Honosejati, pihaknya baru saja melakukan koordinasi dan meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait perkembangan perkara tersebut.

“Kami melihat proses ini masih berjalan on the track sesuai SOP dan prosedur yang berlaku. Namun demikian, kami tetap akan mengawal secara serius agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak setengah-setengah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara hingga tuntas, termasuk apabila ditemukan hambatan-hambatan yang berpotensi menghambat proses hukum.

Sementara itu, Dedi Arif Cahyono menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan perkara belum naik ke tahap berikutnya adalah karena penyidik masih menunggu jawaban resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Menurutnya, penyidik telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan bahkan melakukan koordinasi langsung ke Jakarta untuk memperoleh kepastian terkait status pihak yang menjadi objek pemeriksaan.

Baca Juga:  Sekda Jabar Resmi Buka Festival Permainan dan Olahraga Tradisional Jabar 2024

“Persoalannya lebih kepada aspek formil. Penyidik masih menunggu jawaban dari Dirjen AHU. Minggu lalu penyidik juga sudah ke Jakarta untuk melakukan koordinasi. Kami meminta agar kepolisian terus melakukan follow up sehingga segera ada kepastian,” jelas Dedi.

Ia menegaskan, apabila nantinya diperoleh kepastian bahwa pihak terkait bukan merupakan perusahaan pers sebagaimana yang sedang diklarifikasi, maka pihaknya berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap percaya kepada penyidik. Saat ini kami menunggu hasil klarifikasi tersebut dan akan terus mengawal proses hukum sampai ada kepastian,” tandasnya.

Murni Asih berharap Polda Jawa Tengah dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya, sehingga nama baik dirinya dan keluarga dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.